Undang-undang Perkawinan sudah menentukan bahwa usia menikah di Indonesia adalah bagi perempuan minimum 16 tahun sedangkan pria adalah 18 tahun. Sedangkan menurut BKKBN, usia perempuan menikah minimal 21 tahun dan pria 25 tahun.
Jauh sebelumnya, berdasarkan penelitian The National Center for Health Statistics, usia ideal seseorang untuk menikah dikisaran 25-27 tahun. Namun, kemudian muncul penelitian terbaru dari Universitas Utah yang menemukan bahwa usia terbaik menikah berada pada 28-32 tahun. Penelitian ini dilakukan oleh seorang sosiolog Nick Wolfinger yang mengambil data dari 2006-2013. Nick menemukan kurva terbalik yang menunjukkan bahwa jumlah perceraian akan rendah bila menikah di usia matang atau lebih dari usia 27 tahun.
Saat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon Jawa Barat, syarat usia pernikahan terutama perempuan ini menjadi bahasan penting. Dalam forum ulama perempuan tersebut, disepakati bahwa syarat perempuan menikah minimal di usia 18 tahun.
Ketua Pengarah KUPI Badriah Fayyumi menegaskan bahwa ada beberapa syarat dan faktor mengapa syarat menikah perempuan di usia 18 tahun. Faktor-faktor tersebut adalah ekonomi, budaya, pandangan keagamaan, hingga sulitnya perempuan mendapat akses pendidikan. Terkait hasil keputusan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Menag juga mengaku bahwa tak tertutup kemungkinan jika pemerintah akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan merevisi UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut Menag, fenomena pernikahan dini di Indonesia menjadi tanggung jawab semua. Para orang tua maupun masyarakat harus berperan serta bersama untuk meminimalisasi jumlah perempuan yang menikah di usia dini.
Menurut BKKBN (2001), bahwa kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan. Dari sisi usia, kelompok usia yang dianggap matang untuk melahirkan adalah usia 21-35 tahun, kerena pada usia ini, perempuan telah memiliki kematangan reproduksi, emosional, maupun aspek sosial. Usia ini, dianggap usia yang ideal untuk melahirkan, karena minimnya resiko yang dihadapi saat melahirkan. Terutama resiko yang berkaitan dengan gangguan kesehatan, baik kesehatan ibu maupun kesehatan bayi.
Menurut BKKBN, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 datanya menunjukkan bahwa 12,8 % perempuan usia 15-19 tahun sudah menikah. BKKBN juga menunjuk data tahun 2013 bahwa ada 5.019 ibu yang meninggal disebabkan kehamilan dan persalinan. Lalu berdasar SDKI 2012, diestimasi bahwa bayi yang meninggal mencapai 160.681 anak. Sedangkan Badan Pusat Statistik ( BPS) bersama United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) meluncurkan Buku Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2015, perkawinan usia anak di Indonesia, khususnya perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat sebesar 23 persen. Data-data di atas menunjukkan bahwa angka pernikahan usia dini di Indonesia masih cukup tinggi, dan ini merupakan masalah sosial yang membutuhkan perhatian.
Sumber : disini - Gambar/Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Silahkan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel"